Friday, March 25, 2016

Apa itu profesi dan profesionalisme..?

A.   D.    Pengertian Profesi dan Profesional Menurut Para Ahli berikut ini :
Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut
1.           Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan,
2.           Mempunyai motivasi yang kuat.
3.           Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4.           Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5.           Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6.           Mempunyai hubungan kepercayaan dengan klien
7.           Otonom dalam penilaian karya
8.           Berasosiasi professional dan menetapkan standar pendidikan
9.           Mempunyai kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.       Tidak dibenarkan mengiklankan diri
Prof. Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut:
1.       Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
2.       Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
3.       Membentuk asosiasi perwakilannya.
4.       Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
5.       Pelayanan masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
6.       Otonomi yang cukup dalam mempraktekkannya
7.       Penetapan kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.
Rujukan berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai berikut ;
1.       Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
2.       Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
3.       Harus mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
4.       Harus ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
5.       Harus ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus ada         perlindungan hukum.
6.       Harus ada kebebasan (  hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam   menjalankan profesinya.
7.       Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik,
.          Boleh menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam kasus tertentu(misalnya membantu orang yang tidak mampu ).
S


No comments:

Post a Comment