A. D. Pengertian
Profesi dan Profesional Menurut Para Ahli berikut ini :
Menurut
Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur
pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian
professional tersebut sebagai berikut
1.
Bekerja
sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan,
2.
Mempunyai
motivasi yang kuat.
3.
Mempunyai
pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
4.
Membuat
keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
5.
Berorientasi
pada pelayanan ( service orientation )
6.
Mempunyai
hubungan kepercayaan dengan klien
7.
Otonom
dalam penilaian karya
8.
Berasosiasi
professional dan menetapkan standar pendidikan
9.
Mempunyai
kekuasaan (power) dan status dalam bidangnya.
10.
Tidak
dibenarkan mengiklankan diri
Prof.
Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada
(UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut:
1.
Mempunyai
sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
2.
Ada
pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
3.
Membentuk
asosiasi perwakilannya.
4.
Ada
pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
5.
Pelayanan
masyarakat/kemanusian dijadikan motif yang dominan.
6.
Otonomi
yang cukup dalam mempraktekkannya
7.
Penetapan
kriteria dan syarat-syarat bagi yang akan memasuki profesi.
Rujukan
berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana
hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember
1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai
berikut ;
1.
Harus
ada ilmu yang diolah di dalamnya.
2.
Harus
ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
3.
Harus
mengabdi kepada kepentingan umum, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan
klien.
4.
Harus
ada hubungan Klien, yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
5.
Harus
ada kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus
ada perlindungan hukum.
6.
Harus
ada kebebasan ( hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan
perbuatan dalam menjalankan profesinya.
7.
Harus
ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik,
. Boleh
menerima honorarium yang tidak perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam
kasus tertentu(misalnya membantu orang yang tidak mampu ).
S
No comments:
Post a Comment